SelatanTimes.com, Bolsel – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dikawasan kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kembali beroperasi lokasi ini sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada tahun 2024.
Sebelumnya, keluarga Kunu Makalalag yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut meminta kompensasi kepada pihak PT JRBM, namun lahan tersebut malah dialihfungsikan menjadi area pertambangan ilegal.
Diketahui luas tanah yang mencapai lebih dari 30 hektar ini sempat terpapar cairan sianida yang sebelumnya berhasil ditertibkan oleh Polres Bolsel, namun kini aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan.
Menurut seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa alat berat sudah kembali diterjunkan ke lokasi tambang.
“Kunu Makalalag bekerjasama dengan seorang pria bernama Elo, yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ungkapnya pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Sumber tersebut juga menyebutkan, bahwa kerjasama Kunu dan Elo sudah berlangsung lama, bahkan Kunu diduga memiliki utang terhadap Elo, yang menjadi alasan pengelolaan lahan tersebut untuk tambang ilegal.
Sebelumnya, Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari mengungkapkan bahwa lahan di Kilo 12 termasuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menurut hukum yang berlaku merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki individu.
“Tanah di lokasi tersebut adalah milik negara, dan akses jalan yang ada adalah peninggalan perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana,” jelas Dedy.
PT JRBM yang kini beroperasi di Kilo 12 sedang berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi. Aktivitas perusahaan ini lebih fokus pada pengeboran atau drilling untuk mencari emas.
Oleh karena itu, klausul ganti rugi terkait tanaman di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum dapat dilaksanakan. Namun, apabila PT JRBM memasuki tahap eksploitasi, Dedy memastikan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi, dengan proses yang hanya berlaku untuk lahan yang akan dieksploitasi.
Dedy juga menegaskan, bahwa tidak semua lahan di kawasan tersebut akan mendapatkan kompensasi, melainkan hanya di tiga titik pengeboran yang telah teridentifikasi.
“Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lainnya masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dedy memperingatkan, bahwa tidak akan ada ganti rugi apabila lahan tersebut terbukti digunakan untuk pertambangan ilegal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambang ilegal di Kilo 12 sudah beroperasi sejak lama.
“Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 jauh sebelum saya bertugas di sini,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bolsel.
Dedy Vengky Matahari juga menambahkan, bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kunu Makalalag, tidak mungkin tidak mengetahui adanya tambang ilegal tersebut.
“Saat ini, area pengeboran PT JRBM berada di bekas lokasi tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.***