Selatantimes.com, Bolsel- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) semakin mengkhawatirkan. Sejak awal tahun 2025, Polres Bolsel telah menerima laporan terkait tiga kasus pencabulan yang melibatkan korban anak-anak.
Lebih mencemaskan, pelaku kekerasan ini berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, bahkan tetangga. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan anak perempuan yang masih belia.
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Dedy Vengky Matahari, menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Jika tidak ada langkah pencegahan, jumlah kasus ini bisa terus bertambah. Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk turut serta melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan ini,” ujar Iptu Dedy.
Faktor Pemicu dan Langkah Pencegahan
Berdasarkan analisis kepolisian, penyalahgunaan media sosial dan akses ke konten pornografi menjadi faktor pemicu beberapa kasus pencabulan.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah ketidakpuasan dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab pelaku melakukan perbuatan tercela terhadap anak di bawah umur.
“Penelitian lebih lanjut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih diperlukan untuk menggali lebih dalam faktor-faktor tersebut,” tambah IPTU Dedy.
Sebagai upaya pencegahan, Polres Bolsel berencana merancang program yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.
Salah satu imbauannya adalah agar orang tua lebih ketat mengawasi tontonan anak di media sosial serta tidak mudah menitipkan anak, terutama anak perempuan, kepada orang lain.
Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akan menghadapi sanksi yang berat. Berdasarkan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, pelaku dapat dihukum penjara antara lima hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RL alias Man (59) terhadap anak tirinya, Mawar (bukan nama sebenarnya), yang kini berusia 13 tahun.
Kejadian ini pertama kali terjadi pada tahun 2020 saat korban berusia 9 tahun, di sebuah rumah perkebunan di Kecamatan Helumo.
Korban dipaksa melakukan perbuatan yang tidak senonoh, dan ketika menolak, pelaku mengancamnya dengan parang. Pelaku juga terus mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bolsel. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, Tim Resmob Polres Bolsel berhasil menangkap RL di kediamannya di Helumo tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk diproses secara hukum.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku agar korban mendapat keadilan,” tegas Iptu Dedy.
Polres Bolsel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.***
(IR)