Selatantimes.com, Sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan (bolsel), sudah memasuki babak ahir, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membahcakan amar putusan di gedung MK Jakarta, pada selasa, 4/02/2025.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pasangan calon nomor 1, Arsalan Makalalag-Hartina Badu dengan jargon MADU dengan alasan tidak jelas dan tidak mempunyai relevansi hukum yang kuat.
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Arsalan-Hartina bersifat kabur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Permohonan pemohon kabur,” tegas Arief dalam sidang yang juga dipimpin oleh Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih.
Salah satu poin utama dalam gugatan adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan selaku pihak termohon membantah tuduhan tersebut.
Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, menjelaskan bahwa pemohon tidak bisa membuktikan secara jelas keterlibatan ASN dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Dugaan keterlibatan ASN tidak terbukti, Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang.
Selain itu, Bawaslu Bolsel juga telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Dari 13 laporan yang masuk, hanya dua kasus yang sempat berlanjut ke tahap penyidikan, tetapi akhirnya dihentikan karena kurangnya bukti dan daluwarsa.
Pihak terkait melalui kuasa hukum Safrizal Walahe juga membantah dalil yang menyebut adanya pembagian seragam dan tas bergambar pasangan Iskandar-Deddy kepada pemilih. Berdasarkan bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih.
Dengan keputusan MK ini, maka pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid resmi memenangkan Pilkada Bolsel dan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.***